Term of Reference (ToR)
Kerjasama PKMK FK-KMK UGM dengan IAMARSI
Pelatihan Perorangan
Leadership untuk Rumah Sakit dalam Konteks UU Kesehatan 2023
26 Oktober – 30 November 2024
I. Latar Belakang
Dalam era globalisasi dan perubahan yang cepat di sektor kesehatan, rumah sakit di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik dari sisi internal maupun eksternal. Dinamika yang dihadapi tidak hanya mencakup peningkatan tuntutan terhadap kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga perubahan kebijakan kesehatan, perkembangan teknologi, serta kebutuhan untuk merespons situasi krisis yang sering kali tidak terduga. Pimpinan rumah sakit dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih luas dan mendalam dalam memimpin organisasi kesehatan yang beragam, sering kali dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
Terbitnya UU Kesehatan OBL di tahun 2023. Saat ini terjadi transformasi kesehatan yang sedang berlangsung di Indonesia, terutama melalui pengesahan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakaj ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, dan bersaing dengan RS luar negeri. UU Kesehatan bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dengan fokus pada peningkatan mutu layanan, penguatan fasilitas kesehatan, perlindungan hak-hak pasien, dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang lebih baik. Di sisi lain, PP 28/2024 mengatur pelaksanaan UU Kesehatan, yang termasuk di dalamnya adalah tentang penyelenggaraan rumah sakit, termasuk standar pelayanan, pengendalian biaya, serta tata kelola rumah sakit secara berkelanjutan.
Pemahaman Sense Making. Meskipun regulasi ini dirancang untuk memperkuat sistem kesehatan, pelaksanaannya di rumahsakit menghadapi tantangan besar. Ada kemungkinan tidak ada pemahaman tentang makna UU Kesehatan 2023 terhadap manajemen RS. Dalam hal ini ada kemungkinant erjadi kegagalan di diri pemimpin RS untuk mendeteksi, memahami, menafsirkan, dan mengambil respon terhadap adanya UU Kesehatan 2023. Dalam konteks keilmuan terjadi kegagalam pimpinan RS melakukan sense-making.
Perlunya menguasai metaledership sebagai alat untuk memimpin. Dalam situasi transformasi kesehatan yang semakin kompleks, dan tuntutan akan globalisasi, pemimpin RS dituntut untuk memiliki kemampuan kepemimpinan lintas sektor (metaleadership). Oleh karena itu para pemimpin RS perlu mempelajari konsep Metaleadership. Konsep ini merupakan pendekatan kepemimpinan yang menekankan kemampuan seorang pemimpin untuk melampaui batas-batas struktural dan hierarki tradisional, serta mengintegrasikan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama. Pendekatan ini mencakup kemampuan seorang pemimpin untuk memahami kompleksitas sistem kesehatan, berkomunikasi dengan berbagai aktor eksternal, serta mengelola berbagai dinamika yang terjadi di luar institusi.
Konsep metaleadership ini sangat sesuai diterapkan di rumah sakit, mengingat kompleksitas lingkungan kerja dan kebutuhan untuk terus melakukan inovasi dan adaptasi dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal. Dengan penerapan meta leadership, pimpinan rumah sakit diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai sumber daya, baik internal maupun eksternal, untuk menciptakan sistem kesehatan yang tangguh, berkelanjutan, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Selain itu, penerapan konsep ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemimpin dalam merespons krisis secara efektif dan membangun kembali layanan kesehatan yang lebih baik pasca krisis Covid19 dan menghadapi era baru karena adanya UU Kesehatan.
Melalui pelatihan metaleadership ini, para pimpinan rumah sakit di Indonesia akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana memimpin dengan pendekatan yang lebih holistik dan strategis. Mereka akan diperlengkapi dengan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan, baik di masa damai maupun di masa krisis, serta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit masing-masing.
II. Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan meta leadership di kalangan pimpinan rumah sakit di Indonesia. Tujuan khusus dari Pelatihan ini adalah:
- Mendorong penerapan sense makingdalam pengambilan keputusan dan manajemen krisis di rumah sakit dan organisasi kesehatan lainnya.
- Meningkatkan kemampuan pemimpin dalam memahami dan mengimplementasikan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama dalam konteks pengelolaan sistem kesehatan di daerah.
- Mengembangkan keterampilan kepemimpinan lintas sektor (metaleadership) yang efektif dalam memfasilitasi kolaborasi antara berbagai stakeholders di sektor kesehatan.
- Menyiapkan Pimpinan rumah sakit untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan pelayanan kesehatan dalam kerangka transformasi kesehatan nasional untuk memastikan keberlanjutan usaha dan peningkatan mutu layanan rumahsakit.
Diharapkan setelah pelatihan perorangan ini, peserta dapat mendorong RS masing-masing untuk melakukan respon kelembagaan terhadap UU Kesehatan 2023.
III. Sasaran Peserta
Pelatihan ini merupakan pelatihan perorangan. Sasaran kegiatan ini adalah direksi, manajer departemen, mahasiswa Manajemen Rumah Sakit, atau SDM kesehatan yang memiliki peran kepemimpinan dalam pengambilan keputusan.
IV. Kompetensi Peserta
Setelah mengikuti Pelatihan ini, Peserta diharapkan mendapatkan kompetensi sebagai berikut:
- Kompetensi melakukan Sense-making.
Peserta diharapkan mampu untuk mendeteksi perubahan lingkungan, memahami, menafsirkan dan membuat respon yang tepat.
- Pemahaman Kebijakan Kesehatan terbaru
Peserta mampu memahami dan menerapkan kebijakan terbaru seperti UU Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam konteks operasional rumah sakit, dengan fokus pada pengelolaan sumber daya manusia, kualitas layanan, dan tata kelola yang berkelanjutan.
- Kepemimpinan berbasis meta-leadership
Peserta mampu mempraktikkan konsep metaleadership untuk mengelola rumahsakit yang berada dalam lingkungan yang semakin kompleks.
- Pengambilan Keputusan
Kemampuan membuat atau mendorong keputusan strategis RS untuk melakukan Respon terhadap perkembangan yang ada dansituasi yang tidak pasti.
V. Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini akan diselenggarakan dalam bentuk pelatihan daring dengan metode pembelajaran yang meliputi:
- Pemberian materi dan diskusi: Pengantar mengenai konsep meta leadership dan penerapannya di rumah sakit.
- Studi kasus: Analisis situasi nyata dari sektor kesehatan, terutama terkait pandemi dan transformasi kesehatan.
Di setiap akhir sesi pembelajaran, akan ada kuis untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
VI. Materi Kegiatan
Pelatihan ini akan terdiri dari 6 sesi pembelajaran, yaitu:
- Sense Making dalam Pengambilan Keputusan: mencakup bagaimana Pimpinan di rumah sakit mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi untuk membangun pemahaman yang jelas dan efektif, yang kemudian digunakan untuk membuat keputusan yang lebih baik dan terinformasi.
- Regulasi Rumah Sakit di dalam UU No.17/ 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/ 2024: penjelasan mengenai tata kelola Rumah Sakit yang tertuang di dalam regulasi baru.
- Konsep Metaleadership: Pengenalan terhadap meta leadership dan bagaimana konsep ini relevan bagi rumah sakit.
- Tiga Dimensi Meta Leadership:
- Person: Mengembangkan keterampilan analisis diri dan kemampuan kepemimpinan.
- Situation: Menganalisis situasi rumah sakit dan melakukan perubahan strategis.
- Connectivity: Mengembangkan kemampuan komunikasi dan hubungan dengan berbagai pihak dalam rumah sakit.
- Studi Kasus Penerapan Metaleadership dalam Pelayanan Kesehatan: Menerapkan strategi meta leadership untuk merespon perubahan lingkungan dan menyusun perencanaan strategis rumah sakit.
VII. Waktu dan Tempat
Pelatihan ini direncanakan akan diselenggarakan selama 6 minggu, yang akan dimulai pada bulan Oktober 2024. Pelatihan akan dilakukan secara daring menggunakan platform Zoom Meeting dan akan bisa diakses menggunakan LMS Plataran Sehat.
- Sense Making dalam Pengambilan Keputusan
Waktu | Durasi | Topik | Pembicara |
Sabtu, 26 Oktober 2024 | Pengantar | Moderator : * | |
Topik : Sense making dalam pengambilan keputusan | Pembicara :
Prof. Laksono Trisnantoro Moderator : |
||
Pembahasan | Pembahas :
Moderator : * |
||
Sesi Diskusi | Moderator : * | ||
Penutup | Moderator : * |
- Regulasi Rumah Sakit di dalam UU No.17/ 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/ 2024
Waktu | Durasi | Topik | Pembicara |
Sabtu, 2 November 2024 | Pengantar | Moderator : * | |
Topik : Regulasi Rumah Sakit di dalam UU No.17/ 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/ 2024 | Pembicara :
Prof. Laksono Trisnantoro Moderator : * |
||
Pembahasan | Pembahas :
Moderator : * |
||
Sesi Diskusi | Moderator : * | ||
Penutup | Moderator : * |
- Konsep Metaleadership
Waktu | Durasi | Topik | Pembicara |
Sabtu, 9 November 2024 | Pengantar | Moderator : * | |
Topik : Konsep Metaleadership | Pembicara :
Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes Moderator : * |
||
Pembahasan | Pembahas :
Moderator : * |
||
Sesi Diskusi | Moderator : * | ||
Penutup | Moderator : * |
- Tiga Dimensi Meta Leadership
Waktu | Durasi | Topik | Pembicara |
Sabtu, 16 November 2024 | Pengantar | Moderator : * | |
Topik : Konsep Metaleadership | Pembicara :
Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes Moderator : * |
||
Pembahasan | Pembahas :
Moderator : * |
||
Sesi Diskusi | Moderator : * | ||
Penutup | Moderator : * |
- Studi Kasus Penerapan Metaleadership dalam Pelayanan Kesehatan
Waktu | Durasi | Topik | Pembicara |
Sabtu, 23 November 2024 | Pengantar | Moderator : * | |
Topik : Konsep Metaleadership | Pembicara :
Moderator : * |
||
Pembahasan | Pembahas :
Moderator : * |
||
Sesi Diskusi | Moderator : * | ||
Penutup | Moderator : * |
- Ujian
Tanggal : Sabtu, 30 November 2024
VIII. Narasumber
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari praktisi dan akademisi yang memiliki keahlian di bidang meta leadership dan manajemen rumah sakit, antara lain:
- dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
- dr. Andreasta Meliala, M.Kes
- dr. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD- KGEH, M.Kes
- Mohammad Syahril, Sp.P, MPH
IX. Referensi
Untuk konsep metaleadership, rujukan utama dapat merujuk pada karya Leonard Marcus dan tim dari National Preparedness Leadership Initiative (NPLI) di Harvard University. Adapun penerapan dalam konteks Indonesia disesuaikan dengan ketentuan dalam:
- Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Mengatur berbagai aspek sistem kesehatan, termasuk tata kelola tenaga kesehatan, distribusi fasilitas kesehatan, dan pembiayaan.
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024: Mengatur implementasi kebijakan terkait dengan penggunaan teknologi dalam sistem kesehatan, penguatan sistem rujukan, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Berikut adalah lima referensi terbaru dan relevan tentang metaleadership dari Cambridge dan Harvard, dengan penambahan referensi dari tahun-tahun sebelumnya:
- Ancona, D., & Malone, T.W. (2023). “Meta-Leadership: How to Navigate Complex Challenges in the Modern World.” Harvard Business Review Press.
- Boyatzis, R.E., & McKee, A. (2023). “Resonant Leadership: Renewing Yourself and Connecting with Others Through Meta-Leadership.” Harvard Business Review Press.
- Goleman, D. (2022). “The Meta-Leadership Advantage: Leading with Emotional Intelligence in Complex Environments.” Cambridge University Press.
- Heifetz, R.A., & Laurie, D.L. (2022). “Adaptive Leadership: Strategies for Leading Through Meta-Leadership in Complex Times.” Harvard Business Review Press.
- Northouse, P.G. (2021). “Leadership: Theory and Practice, 8th Edition.” SAGE Publications. (Includes discussions on meta-leadership concepts within broader leadership theories.)
X. Informasi Pendaftaran
Biaya untuk mengikuti pelatihan perorangan : Rp 350.000 per orang
Link Pendaftaran : diinformasikan kemudian
Informasi selengkapnya : diinformasikan kemudian
XI. Narahubung
Informasi lebih lanjut untuk Pelatihan ini, dapat menghubungi:
Bestian Ovilia (Lia)
No. Handphone/ Whatsapp: 0812-3557-9669
Email : andiniovilia@gmail.com