Press ESC to close

Review Kebijakan Penyakit Katarak Berbasis Transformasi Sistem Kesehatan

<< Kembali ke laman ASM 2025

Dalam Rangka Annual Scientific Meeting (ASM) PKMK Tahun 2025

Selasa, 4 Februari 2025  |  Pukul 13.00 – 15.00 WIB


Latar Belakang

Katarak merupakan salah satu penyebab utama gangguan penglihatan yang dapat menurunkan kualitas hidup. Data terakhir mengenai prevalensi gangguan penglihatan di Indonesia diperoleh melalui survei Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) yang dilakukan di 15 provinsi pada tahun 2014 hingga 2016. Hasil RAAB menunjukkan bahwa prevalensi kebutaan pada penduduk berusia lebih dari 50 tahun adalah 3,0%, dengan 70%-80% kasus gangguan penglihatan berat (severe visual impairment/SVI) dan kebutaan yang disebabkan oleh katarak.

Target Global WHO saat ini dengan strategi Integrated People-Centred Eye Care including preventable vision impairment and blindness, yaitu peningkatan 30% cakupan efektif untuk operasi katarak pada tahun 2030, dan peningkatan 40% cakupan efektif untuk kelainan refraksi pada tahun 2030. Pada tingkat Nasional, Pemerintah telah menetapkan target untuk menurunkan prevalensi gangguan penglihatan sebesar 25% pada tahun 2030 dari prevalensi di tahun 2017 (baseline 3%) melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020. Penanggulangan gangguan penglihatan di Indonesia diprioritaskan pada penyakit katarak, kelainan refraksi, glaukoma, retinopati diabetikum, kebutaan pada anak, dan low vision.

Gambar 1. Peta CSR tiap Provinsi di Indonesia pada Peserta JKN

Sumber: Data BPJS Kesehatan untuk Kementerian Kesehatan RI, 2022

Peta di atas menunjukkan peta persebaran Cataract Surgical Coverage (CSR) di Indonesia yang terbatas pada peserta JKN. Kendati target CSR secara nasional telah tercapai, namun jika ditelusuri lebih lanjut pada tingkat daerah (provinsi), angka CSR masih sangat bervariatif. Warna terang menunjukkan semakin rendah angka CSR. Sebaliknya, semakin gelap warna pada peta menunjukkan CSR wilayah yang tinggi. Pada 2022, 3 daerah dengan tingkat CSR terendah berada pada Provinsi Papua Barat, Papua dan Kalimantan Tengah, yaitu dengan angka CSR kurang dari 600. Sedangkan 3 daerah dengan tingkat CSR tertinggi berada pada Provinsi Sumatera Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara, dengan angka CSR lebih dari 4000 per 1 juta peserta JKN di wilayahnya. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antarwilayah dalam mencapai target CSR. Selain itu, masih terdapat 30 dari 34 Provinsi dengan CSR kurang dari 3000.

Transformasi kesehatan di Indonesia merupakan inisiatif strategis yang diusung oleh Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem kesehatan secara menyeluruh. Dengan latar belakang tantangan kesehatan yang kompleks, transformasi ini bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan merata di seluruh wilayah Indonesia. 6 Pilar transformasi Kesehatan meliputi  Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

Gambar 2. Enam Pilar Transformasi Kesehatan

Guna memfasilitasi pemahaman mengenai perlunya 6 pilar transformasi dikerjakan secara bersama-sama, disusun program platform digital. Platform digital dapat menyediakan data yang diperlukan untuk menghasilkan kebijakan berbasis data yang lebih baik di masa mendatang, dan dengan demikian kebijakan nasional, propinsi maupun kabupaten dapat lebih dipahami dengan lebih mendalam. Silakan klik pada link berikut https://kebijakankatarakindonesia.net/penanganan-katarak-di-indonesia/

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada pada 2025 kembali menyelenggarakan Forum Diskusi dengan tema ” Review Kebijakan Penyakit Katarak Berbasis Transformasi Sistem Kesehatan”. Tema tahun ini ditetapkan sebagai upaya PKMK FKKMK UGM mendukung pelaksanaan transformasi kesehatan dalam menanggulangi penyakit tidak menular (PTM).

Tujuan

Secara umum forum diskusi penyakit Katarak ini bertujuan untuk memperkenalkan inovasi platform digital dalam dashboard kesehatan yang berisikan prinsip transformasi kesehatan dalam kebijakan katarak. Tujuan detail lainnya adalah:

  1. Membahas pelayanan katarak di tingkat daerah dan nasional dalam proses transformasi Kesehatan yang digambarkan secara digital
  2. Membahas strategi kebijakan Kesehatan terkait pelayanan penyakit katarak yang berkualitas dan ekuitas untuk melaksanakan transformasi sistem kesehatan dalam menuju Indonesia Emas 2045.
  3. Memperkuat jejaring kebijakan kesehatan terkait pelayanan penyakit katarak dari berbagai stakeholder melalui platform

Target Pemangku Kepentingan

Forum diskusi diharapkan dapat melibatkan pemangku kepentingan dari pengambil keputusan, akademisi, penyedia layanan kesehatan, peneliti, pemerhati dan masyarakat secara luas. Detail target pemangku kepentingan yang akan dilibatkan sebagai pembicara dan/atau peserta sebagai berikut:

  1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
    1. Dokter Spesialis Mata
    2. Dokter Sub Spesialis Mata
    3. Dokter Umum
    4. Perawat
    5. Refraksionis
  1. Masyarakat umum:
    1. Kementerian Kesehatan
    2. BPJS Kesehatan
    3. Kementerian Sosial
    4. Dinas Kesehatan
    5. Dinas Sosial
    6. Akademisi (Dosen dan Mahasiswa) di Universitas, Poltekkes dan STIKES
    7. Peneliti di Pusat Penelitian dan Think Tank
    8. Organisasi Masyarakat Sipil pemerhati Katarak

Kompetensi

Forum diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pemangku kepentingan yang terlibat untuk:

  1. Memahami tantangan pelayanan Katarak di tingkat daerah dan nasional  dengan menggunakan prinsip transformasi kesehatan yang digambarkan secara digital.
  2. Memahami strategi kebijakan kesehatan Katarak yang berkualitas dan ekuitas berdasarkan prinsip transformasi sistem kesehatan
  3. Menjalin jejaring kebijakan kesehatan dari berbagai stakeholder untuk mencegah dan mengurangi beban penyakit Katarak berbasis prinsip transformasi kesehatan yang digambarkan secara digital 

Waktu Pelaksanaan

Forum diskusi diselenggarakan pada:

Hari, tanggal               : Selasa, 4 Februari 2025
Pukul                            : 13.00-15.00 WIB

Susunan Acara

Reportase

 

Waktu (WIB) Menit Agenda Penanggungjawab
13.00 – 13.05 05’

Pembukaan

Video
MC
13.05 – 13.20 15’

Pengantar:

Teknologi Digital Dashboard Siste Kesehatan untuk Penyakit Katarak

Materi      Video

Narasumber:

Prof. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD
(Guru Besar Departemen HPM FKKMK UGM)

13.20 – 13.35 15’

Penggunaan DaSK untuk Review Kebijakan Penyakit Katarak dalam Transformasi SIstem Kesehatan

Materi      Video

Narasumber:

Muhamad Faozi Kurniawan
(Peneliti PKMK FKKMK UGM)

13.35 – 14.05 30’

Pembahasan:

1. dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Video

2. Prof. dr. Muhammad Bayu Sasongko,  M.Epi., Ph.D., Sp.M

Video

3. drg. Emma Rahmi Aryani, M.M

Video

4. dr. Gunadi Linoh

Video

Pembahas:

1. dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
(Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)

2. Prof. dr. Muhammad Bayu Sasongko,  M.Epi., Ph.D., Sp.M
(Ketua Departemen Mata FKKMK  UGM-PERDAMI)

3. drg. Emma Rahmi Aryani, M.M
(Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)

4. dr. Gunadi Linoh
(Direktur RSUD MELAWI Provinsi Kalimantan Barat)

14.05 – 14.50 45’

Diskusi

Video
Moderator
14.50 – 14.55 5′

Penutup

Video
Prof. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD
(Guru Besar Departemen HPM FKKMK UGM)
14.55 – 15.00 5′ Penutup MC

 

Biaya dan Informasi Pendaftaran

Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui link: https://form.jotform.com/250220959530453

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan Kode Unik 09, contoh Rp. 50.009,-

Transfer ke rekening panitia:

No Rekening     : 9888807171130003
Nama Pemilik   : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank       : BNI
Alamat              : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Catatan: pembayaran yang di lakukan dari beda Bank BNI, mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500,- tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500,

Narahubung Kepesertaan

  • Cintya:
    WA 082221377408

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adffffpiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.hjhjhjhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh