Seminar Hybrid
Jumat, 14 Februari 2025, pukul 13.00 – 15.30 WIB
Pendahuluan
Pendidikan dokter umum dan spesialis di Indonesia merupakan bagian integral dari sistem kesehatan yang terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Ketika pemerintah kolonial Belanda, mendirikan lembaga pendidikan dokter pada pertengahan abad ke-19, yang diluluskan sebenarnya adalah vaksinator cacar, bukan dokter. Namun seiring dengan kebutuhan tenaga dokter, karena merebaknya berbagai penyakit di berbagai daerah, maka dilakukan beberapa kali peningkatan kurikulum. Perbaikan kurikulum ini mencapai puncaknya terjadi pada 1902 dan 1913, ketika kurikulum STOVIA disamakan dengan Fakultas Kedokteran di Belanda. Perluasan pendidikan dokter juga dilakukan dengan mendirikan NIAS di Surabaya. Salah satu transformasi pendidikan dokter di Indonesia yang signifikan adalah ketika pemerintah kolonial Belanda menaikkan pendidikan dokter ke jenjang pendidikan tinggi pada 1927, yang ditandai dengan menghapus STOVIA dan mendirikan GHS. Sementara pendidikan dokter spesialis baru terjadi pada 1933 untuk pendidikan dokter spesialis anak dan 1942 untuk pendidikan dokter spesialis bedah. Pendidikan dokter umum dan spesialis kemudian mengalami perkembangan yang pesat sejak tahun 1950an sampai saat ini dan mengalami transformasi kebijakan kesehatan di tahun 2023.
Proses pendidikan dokter ini melibatkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga medis yang kompeten dan siap menghadapi tantangan kesehatan masyarakat. Yang menarik kebijakan di masa kolonial, pasca kemerdekaan, masa UU Pendidikan Kedokteran 2013, sampai ke pasca UU Kesehatan 2023 mempunyai benang merah kebijakan yang dapat dianalisis dengan perspektif sejarah.
Setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum, lulusan dapat melanjutkan ke program spesialisasi yang menawarkan pelatihan mendalam dalam bidang tertentu, seperti bedah, pediatri, atau penyakit dalam. Program ini biasanya berlangsung selama 3-5 tahun tergantung pada spesialisasi yang dipilih. Pendidikan spesialis diatur oleh kolegium dan mengalami dinamika sebagai pendidikan di universitas dengan di luar universitas (hospital based).
Dalam pendidikan/pelatihan residen selama ini terjadi keraguan antara status pelajar dan pekerja, karena residen harus menjalani pelatihan sambil memberikan pelayanan kesehatan. UU Pendidikan Kedokteran 2013 telah memberi status residen sebagai pekerja, yang mempunyai hak dan kewajiban, nmaun tidak efekftif. Selama pandemi COVID-19, terdapat tantangan signifikan dalam penyediaan dokter spesialis, dan juga kesadaran bahwa spesialis sangat kurang. Namun dalam masa Covid19 residen diakui sebagai pekerja dengan diberikan hazard -pay sebesar RP 12.5 juta sebulan, diantara dokter umum (Rp 10 juta) dan dokter spesialis (Rp 15 juta).
Dalam konteks residen sebagai pekerja, ada dinamika peran universitas (khususnya fakultas kedokteran) yang sudah berfungsi sejak masa kolonial, peran organisasi profesi, dan kolegium yang baru terbentuk di UU Praktek Kedokteran tahun 2004. Di UU Praktek Kedokteran 2004 organisasi profesi berperan dalam memberikan rekomendasi izin praktik bagi lulusan, dan terlibat dalam pendidikan dokter spesialis melalui pembentukan kolegium. Berdasarkan catatan historis, isu pemerataan pelayanan kesehatan dalam kerangka Keadilan Sosial bagi seluruh bangsa Indonesia jarang dibahas oleh pemangku pendidikan dan pengguna spesialis. Sebagai akibat terjadi ketidak merataan pelayanan kedokteran spesialistik. Bahkan BPJS pun tidak dapat memeratakan. Bahkan disparitas pelayanan kedokteran spesialistik antar regional di Indonesia memburuk antara tahun 2014 – 2023.
Pemerintah di masa UU Praktek Kedokteran 2004 sama sekali tidak mempunyai peran dalam menentukan kebijakan terkait fungsi kolegium. DI UU Pendidikan Kedokteran 2013, ada usaha agar organisasi profesi yang bergerak di bidang pendidikan harus diakui pemerintah. Namun pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013 tidak efektif. Baru setelah ada UU Kesehatan 2023 terjadi pemisahan antara fungsi organisasi profesi dengan kolegium.
Oleh karena itu UU Kesehatan 2023 bersifat historis dan mempunyai dampak yang luas di masa pasca penetapan, sehingga akan membuat sejarah baru pendidikan dokter di Indonesia (history in making). Frase ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan merupakan sebuah faktor besar yang akan menjadi bagian dari sejarah pendidikan kedokteran di Indonesia.
Saat ini pendidikan dokter umum dan spesialis di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan peluang seiring dengan kemajuan teknologi kedokteran global dan juga kebutuhan pemerataan pelayanan kesehatan untuk Indonesia. Kebijakan baru yang dipicu oleh UU Kesehatan 2023 merupakan tantangan besar bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan medis demi kesejahteraan masyarakat Indonesia yang berkeadilan.
Kegiatan
Dalam rangkaian acara Annual Scientific Meeting FK-KMK UGM, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada pada Tahun 2025 akan menyelenggarakan webinar series mengenai “Sejarah Kebijakan Pendidikan Dokter Umum dan Dokter Spesialis”. Tema tahun ini ditetapkan sebagai upaya PKMK FK-KMK UGM mendukung pelaksanaan transformasi kesehatan dalam Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Tujuan
Tujuan dari program webinar series mengenai “Sejarah Pendidikan Dokter Umum dan Dokter Spesialis” yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada pada Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Memahami sejarah kebijakan pendidikan dokter umum sejak masa kolonial sampai UU Kesehatan 2023.
- Memahami perkembangan terbaru kebijakan pendidikan-pelatihan dokter spesialis yang dalam situasi “history in making”.
- Menjadi forum untuk diskusi interdisipliner antara akademisi kebijakan dengan para ahli pendidikan kedokteran, pimpinan fakultas kedokteran, organisasi profesi, kolegium, praktisi kesehatan, dan pembuat kebijakan mengenai sejarah kebijakan pendidikan kedokteran
- Mengidentifikasi dan mendiskusikan penelitan-penelitan kebijakan mendatang yang relevan terkait pendidikan dokter umum dan spesialis yan untuk meningkatkan mutu dan keadilan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Target Pemangku Kepentingan
Webinar ini diharapkan dapat melibatkan pemangku kepentingan dari pengambil keputusan, akademisi, penyedia layanan kesehatan, peneliti, pemerhati dan masyarakat secara luas. Sehingga target pemangku kepentingan yang akan dilibatkan sebagai pembicara dan/atau peserta sebagai berikut:
- Akademisi dan Peneliti di berbagai bidang yang terkait.
- Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia.
- Pimpinan berbagai Kolegium Kedokteran
- Pimpinan Universitas, Fakultas Kedokteran, dan Kepala-Kepala Departemen Pimpinan Organisasi Profesi
- Pimpinan RS-RS Pendidikan
- Pembuat Kebijakan
- Praktisi Kesehatan
- Masyarakat Umum dan Lembaga Swadaya Masyarakat terkait pendidikan kedokteran
- Mahasiswa yang berminat
Waktu Pelaksanaan
Forum diskusi diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 14 Februari 2025
Pukul : 13.00 – 15.30 WIB
Zoom meeting : *akan diinfokan kemudian
Passcode : *akan diinfokan kemudian
Streaming : *akan diinfokan kemudian
Website : https://sejarahkesehatan.net/
Susunan Acara
Waktu (WIB) |
Menit |
Agenda |
Penanggungjawab |
13.00 – 13.05 |
05’ |
Pengantar |
MC |
13.05 – 13.20 |
15’ |
Pengantar: |
Dr. Abdul Wahid, M.Hum., M.Phil; |
13.20 – 13.50 |
30’ |
Pemaparan 1: |
Baha’Uddin, S.S., M.Hum |
13.50 – 14.20 |
30’ |
Pemaparan 2: |
Prof. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD. |
14.20 – 15. 20 |
60’ |
Pembahasan dan Diskusi |
Moderator |
15.20 – 15.30 |
10’ |
Penutup: Apakah terjadi History in Making? |
Dr. Abdul Wahid, M.Hum., M.Phil; MC |
Informasi Lebih lanjut dapat diakses pada website:
https://sejarahkesehatan.net