Press ESC to close

Reportase | Psikolog Klinis diperlukan di Puskesmas, Sinergi Penting Wujudkan Layanan Kesehatan Jiwa yang Inklusif

Yogyakarta – Kolegium Psikologi Klinis Indonesia bekerja sama dengan Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menggelar webinar bertajuk “Peran Psikolog Klinis dalam Penguatan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas” pada Rabu (16/4/2025). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan tingkat pertama. 

Webinar dibuka oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg Ariyanti Anaya, MKM yang menekankan pentingnya kehadiran psikolog klinis di puskesmas sebagai garda depan pelayanan kesehatan jiwa. Berdasarkan data WHO, sebanyak 24% pasien di fasilitas layanan primer mengalami gangguan jiwa akibat komorbiditas seperti depresi dan risiko bunuh diri. “Kesehatan jiwa adalah hak dasar. Kita perlu menjamin akses layanan psikologi klinis yang inklusif dan kolaboratif,” ujar Ariyanti.

Pihaknya juga menyoroti ketimpangan distribusi psikolog klinis. Dari 3.444 Psikolog, sebaran tenaga masih belum merata. Ariyanti mendorong kolaborasi antara pemerintah dan kolegium dalam percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga psikolog klinis di daerah.

Maria Endang Sumiwi, MPH Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, dalam paparannya menjelaskan bahwa beban gangguan jiwa saat ini tinggi dan menjadi penyebab kematian kedua terbesar akibat menurunnya kualitas hidup. Survei nasional menunjukkan 6 juta orang berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan jiwa, namun hanya 12,7% yang memperoleh layanan. Transformasi layanan primer menjadi peluang penguatan peran psikolog klinis di puskesmas, termasuk melalui sistem jejaring hingga tingkat desa dan RW. “Psikolog klinis dibutuhkan untuk mendekatkan layanan kesehatan jiwa yang komprehensif dan sesuai siklus hidup,” tegas Endang.

Aspek regulasi dijelaskan oleh Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan. Pihaknya menegaskan bahwa psikolog klinis telah diakui secara sah sebagai tenaga kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. “Setiap tenaga psikolog klinis wajib memiliki STR dan SIP. Uji kompetensi menjadi pintu legalitas profesi,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Kolegium Psikologi Klinis, Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si, menyampaikan bahwa psikolog klinis memiliki peran strategis dalam asesmen, diagnosis, dan intervensi gangguan psikologis. Sertifikasi kompetensi diterbitkan oleh kolegium guna menjamin kualitas layanan dan legalitas profesi. “Kami akan terus mengembangkan standar kompetensi dan sertifikasi nasional yang relevan,” jelasnya.

Sementara itu, dr. Yuli Farianti, M.Epid Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, menekankan bahwa kebutuhan psikolog klinis di puskesmas mencapai 10.459 tenaga, namun yang tersedia baru 3.846. Yuli menekankan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan produksi tenaga psikolog klinis. “Kami mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan dengan dukungan kolegium, kampus, dan pemangku kepentingan,” ucapnya.

Webinar juga membahas sejumlah praktik baik dari daerah. Seruni Anggraeni Susila dari Dinas Kesehatan Sleman membagikan pengalaman integrasi psikolog klinis sejak 2007 dalam sistem pelayanan standar minimal. Layanan ini bahkan telah dicover oleh BPJS. Dari Puskesmas Ciracas, Sulastri Pardede, menjelaskan bahwa psikolog klinis melayani berbagai kelompok usia, mulai dari ibu hamil hingga lanjut usia. Pihaknya juga menyoroti tingginya angka self-harm pada remaja serta masih kuatnya stigma terhadap layanan kesehatan jiwa.

Jefri Reza Pahlevi, dari Dinas Kesehatan Sleman, menambahkan bahwa pendekatan berbasis kearifan lokal sangat efektif untuk menjangkau masyarakat. “Penting bagi masyarakat untuk merasa nyaman mengungkapkan masalah psikologis dengan bahasa mereka sendiri,” ujarnya.

Sebagai penutup, Indria Gamayanti mengajak seluruh pihak untuk bersinergi membangun layanan psikologi klinis yang terintegrasi, bermutu, dan merata di seluruh Indonesia. “Kami siap mendukung pemerintah melalui pengembangan standar, sertifikasi, dan penguatan jejaring layanan psikolog klinis,” pungkasnya.

Reporter: Latifah Alifiana (PKMK FK-KMK UGM)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adffffpiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.hjhjhjhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh