Pilar Penting dalam Transformasi Layanan Kesehatan Nasional
PKMK-Yogyakarta. Fraud dan korupsi merupakan masalah yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi, terutama di sektor kesehatan, termasuk rumah sakit. Rumah sakit sangat rentan terhadap praktik-praktik tidak jujur yang dapat menurunkan kualitas layanan, merugikan pasien, maupun memberikan dampak finansial dan hukum bagi tim internal. Fraud dan korupsi di fasilitas pelayanan kesehatan dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penggelapan dana, penyalahgunaan aset, pemalsuan data medis, dan termasuk juga manipulasi klaim asuransi kesehatan (termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)). Rumah sakit perlu memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai jenis-jenis fraud dan korupsi yang berpotensi terjadi, serta membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani masalah ini.
Untuk menjawab tantangan ini, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan Webinar Anti-Fraud di Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Pilar Penting dalam Transformasi Layanan Kesehatan Nasional. Pada sesi awal webinar ini, drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE menyampaikan bahwa di rumah sakit rentan terjadi berbagai skema fraud bisnis maupun skema fraud terkait layanan kesehatan. Laporan Indonesia Corruption Watch tahun 2010 – 2015 menunjukkan bahwa rumah sakit menempati urutan kedua sebagai lembaga yang paling sering menjadi tempat terjadinya korupsi kesehatan. Laporan lain dari ACFE Report to The Nation tahun 2010 – 2024 menunjukkan bahwa tren kasus healthcare fraud (fraud layanan kesehatan) di seluruh dunia juga mengalami peningkatan.
Skema fraud layanan kesehatan yang banyak terjadi di rumah sakit diantaranya adalah manipulasi diagnosis, cloning, phantom billing, maupun penggelembungan tagihan obat dan/ atau alat kesehatan serta berbagai skema lainnya. Puti juga menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah sakti dan layanan kesehatan dapat berpeluang menjadi pelaku fraud. Mulai dari direktur, bendahara, jajaran manajer, staf bagian pengadaan, staf bagian farmasi, dan termasuk juga praktisi klinis. Untuk mengendalikan fraud di rumah sakit, diperlukan berbagai program mitigasi fraud. Secara umum terdapat 4 pilar mitigasi fraud, yaitu: 1) pencegahan; 2) deteksi; 3) investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta 4) pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut.
Reporter: Latifah Alifiana (PKMK UGM)