Rabu, 16 April 2025 | 13.00 – 15.45 WIB
Latar Belakang
- Dasar Penyelenggaraan
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 01.07/MENKES/1897/2024 tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Psikologi Klinis Periode Tahun 2024-2028.
-
2. Gambaran Umum
Isu kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesehatan nasional. Gangguan kesehatan jiwa tidak hanya berdampak pada individu secara personal, tetapi juga memengaruhi keluarga, produktivitas kerja, dan dinamika sosial masyarakat secara keseluruhan. Sayangnya, stigma, keterbatasan akses layanan, serta rendahnya literasi masyarakat terhadap kesehatan jiwa masih menjadi tantangan besar dalam upaya penanganan dan pencegahannya.
Dalam konteks penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia, Puskesmas memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dalam beberapa dekade terakhir, pendekatan layanan kesehatan jiwa di tingkat primer mulai diarahkan untuk menjadi lebih terintegrasi dan berbasis komunitas, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih dekat, murah, dan mudah diakses.
Komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem kesehatan nasional tersebut tercermin melalui hadirnya regulasi baru yang menjadi pijakan penting dalam transformasi layanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar hukum terbaru yang menegaskan bahwa kesehatan jiwa adalah bagian dari hak dasar setiap warga negara. Undang-undang ini menekankan pentingnya layanan kesehatan yang inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan di semua tingkatan pelayanan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas, yang secara eksplisit menegaskan mandat Puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kesehatan jiwa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan dasar. Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya penyediaan tenaga kesehatan jiwa yang kompeten, peningkatan kapasitas layanan, serta kolaborasi multidisipliner dalam menangani berbagai kasus psikososial di masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, Psikolog Klinis di Puskesmas memainkan peran kunci dalam mendukung upaya penanganan Kesehatan Jiwa di masyarakat. Psikolog Klinis di level Puskesmas memiliki dua domain utama kompetensi, yaitu kompetensi fundamental dan kompetensi fungsional. Kompetensi fundamental mencakup landasan ilmiah dan etis dalam praktik psikologi klinis, seperti pemahaman mendalam terhadap teori psikologi, serta prinsip- prinsip etik dan profesionalisme. Sementara itu, kompetensi fungsional meliputi kemampuan teknis dalam melakukan asesmen psikologis, menyusun formulasi kasus, memberikan intervensi psikologi klinis, serta melakukan edukasi, promosi, dan pencegahan masalah kesehatan jiwa.
Dalam konteks layanan primer di Puskesmas, kompetensi ini diimplementasikan melalui peran Psikolog Klinis dalam asesmen, intervensi, serta kolaborasi multidisipliner dengan tenaga kesehatan lain. Psikolog Klinis memberikan layanan asesmen dan intervensi untuk kasus-kasus seperti masalah relasional, dan gangguan perkembangan anak, stres, gangguan cemas, depresi, juga menerima rujuk balik dari RSJ seperti misalnya kasus skizofrenia.. Selain itu, mereka juga menjalankan peran edukatif dan promotif melalui penyuluhan kesehatan jiwa kepada individu, keluarga, dan kelompok komunitas, serta memberikan masukan berbasis psikologi dalam perencanaan program kesehatan mental berbasis masyarakat; dengan pendekatan yang sesuai dengan sumber daya lokal dan sensitivitas budaya
Psikolog Klinis berkontribusi penting dalam mendukung sistem layanan kesehatan primer yang holistik, preventif, dan berpusat pada individu dan keluarga, sekaligus menjadi penghubung antara layanan primer dan rujukan tingkat lanjut bila diperlukan. Untuk itu, keberadaan Psikolog Klinis menjadi sangat penting dalam menjawab tantangan peningkatan beban masalah kesehatan jiwa dan kebutuhan layanan psikologi di tingkat komunitas. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang menghambat optimalisasi peran Psikolog Klinis di layanan primer, seperti belum meratanya distribusi tenaga, kurangnya pemahaman lintas sektor terhadap kompetensi psikolog klinis, keterbatasan alokasi anggaran, dan minimnya penguatan kebijakan pada tingkat implementasi.
Sehubungan dengan berbagai halk yang telah dipaparklan di atas, Kolegium Psikologi Klinis bekerja sama dengan Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menyelenggarakan Webinar bertajuk “Penguatan Peran Puskesmas dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa”. Webinar ini diharapkan dapat membuka ruang dialog strategis mengenai penguatan peran Puskesmas dalam pelayanan kesehatan jiwa, memperjelas kerangka hukum dan kebijakan terkait tenaga kesehatan jiwa di layanan primer, serta menampilkan praktik baik pelayanan psikologi klinis di Puskesmas.
Tujuan Kegiatan
-
- Mendesiminasikan kebijakan dan regulasi terbaru mengenai peran Puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa
- Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan di Puskesmas tentang pentingnya pelayanan kesehatan jiwa.
- Membagikan pengalaman dan praktik baik dari pelaksanaan layanan psikologi klinis di
- Mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penanganan masalah kesehatan jiwa di
- Memperkuat peran Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan jiwa yang inklusif dan berbasis komunitas.
Hasil yang Diharapkan
-
- Tersampaikannya pemahaman menyeluruh tentang kerangka hukum dan arah kebijakan terkait layanan kesehatan jiwa di Puskesmas.
- Teridentifikasinya praktik baik dan tantangan dalam pelayanan psikologi klinis di layanan
- Terjalinnya kolaborasi dan komunikasi antar lembaga dan profesi dalam mendukung transformasi layanan kesehatan jiwa yang lebih baik.
Peserta dan Narasumber
- Sasaran Peserta webinar ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas, Tenaga medis dan Tenaga kesehatan di Puskesmas, Psikolog Klinis, pengelola program kesehatan jiwa di Dinas Kesehatan daerah, dan Perguruan Tinggi serta pemangku kepentingan terkait.
- Narasumber dan moderator yang akan mengisi kegiatan ini adalah:
-
- Narasumber webinar ini sebagai berikut:
- Maria Endang Sumiwi, M.PH., selaku Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan;
- Sundoyo, SH., MKM., M.Hum., selaku Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan;
- Yuli Farianti., M.Epid, selaku Dirjen SDM Kesehatan; Kementerian Kesehatan
- Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog, selaku Ketua Kolegium Psikologi Klinis;
- Sulastri Pardede, Psi., Psikolog, selaku Psikolog Klinis Puskesmas Kecamatan Ciracas;
- Jefri Reza Pahlevi, Psi., Psikolog, selaku Psikolog Klinis, Dinas Kesehatan, Sleman.
- dr. Seruni Angreni Susila, MPH selaku Kepala Dinas Kesehatan Sleman
- Moderator webinar ini adalah Osi Kusuma Sari, M.Psi., Psikolog selaku Anggota Kolegium Psikologi Klinis.
- Narasumber webinar ini sebagai berikut:
Biaya yang Dikeluarkan
Rencana pembiayaan webinar ini dibebankan kepada DIPA Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia Tahun Anggaran 2025. Sedangkan untuk peserta yang mengikuti kegiatan ini tidak dipungut biaya (gratis). Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku; mencakup:
- Honorarium Narasumber,
- Biaya promosi webinar melalui media sosial seperti Whatsap dan
- Biaya penyelenggaraan webinar
- Biaya operasional lainnya
Waktu Penyelenggaraan Kegiatan dan Jadwal Kegiatan
- Waktu penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2025 secara virtual melalui platform plataran sehat Kementerian Kesehatan dan disiarkan melalui media sosial Youtube PKMK FK UGM.
- Jadwal kegiatan sebagai berikut:
Waktu |
Durasi |
Kegiatan |
Narasumber |
Keterangan |
13.00 – 13.05 |
5 Menit |
Acara pembukaan: – Lagu Indonesia Raya |
MC / Moderator |
Panitia |
13.05 – 13.10 |
5 Menit |
Sambutan Pembukaan |
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia |
|
13.10 – 13.25 |
15 menit |
Pemaparan Materi 1 |
Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes |
Moderator |
13.25 – 13.45 |
20 Menit |
Pemaparan Materi 2: Aspek Hukum Psikolog Klinis sebagai Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan |
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan |
Moderator |
13.45 – 14.05 |
20 Menit |
Tanya Jawab |
|
Moderator |
14.05 – 14.25 |
20 Menit |
Pemaparan materi 3: Kompetensi Psikolog Klinis yang dibutuhkan di Puskesmas |
Ketua Kolegium Psikologi Klinis |
Moderator |
14.25 – 14.40 |
15 menit |
Pemaparan materi 4 : |
Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes |
Moderator |
14.40 – 14.55 |
15 menit |
Tanya Jawab |
|
Moderator |
14.55 – 15.35 |
40 Menit (@12 Menit) |
Pemaparan materi 5: Praktik Baik Pelayanan Psikologi Klinis di Puskesmas |
– Ketua tim kerja P2Pl dan KLK30 bidang P2 Dinkes Sleman – Psikolog Klinis Puskesmas Ciracas (Sulastri Pardede, M.Psi. Psikolog) – Psikolog Klinis Dinkes Sleman (Jefri Reza Pahlevi, M.Psi., Psikolog) Materi |
Moderator |
15.35 – 15.40 |
5 Menit |
Video Dokumenter Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas |
Video |
Panitia |
15.40 – 15.45 |
5 Menit |
Kesimpulan dan Penutupan |
Moderator / MC |
Panitia |
Penutup
Demikian kerangka acuan kerja/Term Of Reference ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.