Press ESC to close

Pecandu Narkoba Muda: A Crime or A Public Health Issue?

Sumber gambar: Freepik.com |

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta pada tahun 2019, dengan 24-28 persennya adalah pengguna berusia remaja. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan sebanyak 821 pelajar dan mahasiswa terjerat kasus narkoba dari total 3.936 kasus yang berhasil ditindak pada Januari 2025. Sebuah fakta yang sangat mengkhawatirkan bahwa remaja dengan riwayat penyalahgunaan narkoba sangat rentan untuk menjadi pengguna jangka panjang. Berdasarkan kasus yang terjadi, bagaimana seorang remaja dapat dengan mudah terjerat kasus narkoba? Apakah ini dipandang sebagai suatu kriminalitas, atau terdapat misi kesehatan masyarakat yang harus segera diselesaikan?

Remaja adalah usia krusial yang paling membutuhkan arahan dan dukungan. Tahap peralihan ini memungkinkan seseorang berkeinginan untuk mencoba peluang dan tantangan baru, berjiwa eksplorasi tinggi, dan memandang dunia sebagai panggung untuk mengaktualisasikan diri. Pada prosesnya remaja cenderung mudah mengikuti arus, dimana sangat rentan untuk mengikuti pola sosial yang ada di lingkungannya. Disinilah para oknum pelaku penyalahgunaan narkoba mengambil kesempatan.

Menariknya dalam kasus narkoba, seorang pelaku narkoba juga diposisikan sebagai korban sehingga dikenal dengan sebutan crime without victim. Penyalahgunaan narkoba dapat berupa penggunaan tanpa izin dan dengan dosis melebihi standar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hingga memperjual belikan narkoba secara ilegal dan tanpa izin. Secara hukum, pelaku penyalahgunaan narkoba akan dijatuhi hukum pidana penjara sedangkan untuk pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba akan ditempatkan di panti rehabilitasi medis dan sosial.

Dalam konteks kesehatan masyarakat, pengguna narkoba di usia muda tentu sangat mengganggu cita-cita bangsa pada kehidupan generasi kedepannya. Era bonus demografi 2030-2045 yang digadang-gadang menjadi peluang yang besar bagi Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan, tampaknya masih menyimpan tantangan mendalam. Generasi muda yang berkualitas tak hanya dinilai berdasarkan kapasitas berpikirnya, namun juga dari kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Maka isu narkoba pada generasi muda tak hanya menjadi beban kriminalitas belaka, namun juga merupakan tantangan dalam bidang kesehatan masyarakat terkait pengelolaan kesehatan komunitas juga memastikan upaya promotif dan preventif dapat terimplementasi secara komprehensif.

Keharmonisan keluarga sebagai lingkup terkecil pada proses perkembangan generasi muda adalah satu hal yang perlu dijaga. Lingkungan sosial bersifat tentatif dan tidak dapat dikendalikan, sehingga upaya sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan seorang remaja mendapatkan kasih sayang yang cukup sebagai pondasi mental yang penuh.

Penulis: Firda Alya

Editor Naskah: dr. Arida Oetami, M.Kes

 

Sumber:

  1. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Puslitdatin. Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat. 2019.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia.
  3. Aridho, A., Damanik, D., Bungana, R., & Ibrahim, M. (2024). Analisis Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 265–275.
  4. Hakim, L. S. N., Islami, S. I., & Giosefi, M. (2024). Analisis Dampak Kriminalitas Terkait Narkoba. Jurnal Sains Student Research, 2(1), 543–552. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jssr.v2i1.767
  5. Wibawa, N. P. A., Putri, H. A., & Kharismawati, S. dwi. (2024). KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA REMAJA PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT. Jurnal BATAVIA, 1(3), 123–136. Diambil dari https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/47
  6. Dwi, Rosa Yunia. (2023). BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra , 3(1), 1-6. https://doi.org/10.52005/abdiputra.v3i1.111
  7. Poedji Poerwanti. Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Generasi Muda. Isu Sepekan Bidang Polhukam. Februari 2025. https://berkas.dpr.go.id/

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adffffpiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.hjhjhjhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh