Press ESC to close

Reportase Webinar “Berbagai Isu Kebijakan Pendidikan Residen di Tahun 2025: Apa yang Akan Terjadi di Tahun 2026?”

PKMK-Yogyakarta (Selasa, 13 Januari 2026), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam rangka merespons kebijakan terkait pendidikan residen yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar bertajuk “Berbagai Isu Kebijakan Pendidikan Residen di Tahun 2025, Apa yang Akan Terjadi di Tahun 2026?”, yang mengkaji lebih dalam berbagai regulasi terkait pendidikan residen serta implikasi dan dampaknya pada masa depan kedokteran di Indonesia. Menghadirkan Tiga narasumber, diantaranya  tim peneliti kebijakan pendidikan residen yaitu  Nida Fauziah Sudrajat, S.KM dan  dr. Arvianto Rahmat Nugroho serta dr Haryo Bismantara, MPH.

Dibuka dengan fakta kritis, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D menegaskan kebijakan pendidikan residen tidak lagi semata isu akademik, tetapi instrumen keadilan sosial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Dalam paparannya juga menyoroti kondisi faktual bahwa Indonesia mengalami kekurangan dokter spesialis yang serius. Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, Indonesia hanya menghasilkan sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun dari 26 fakultas kedokteran, jauh tertinggal dibandingkan negara seperti Korea Selatan yang menghasilkan lebih banyak spesialis dengan populasi jauh lebih kecil. Keterbatasan ini berdampak langsung pada ketidakmampuan rumah sakit Indonesia bersaing di tingkat regional Asia Tenggara. Penetapan dua jalur masuk residen juga dipandang menjadi perubahan bermakna pada pendidikan residen yang lebih dekat dengan praktik global. Namun, implementasi dua jalur pendidikan saat ini perlu dipahami sebagai proses pembelajaran kebijakan, bukan solusi instan.

Menyoroti perjalanan kebijakan residen pada 2025, Nida Fauziah memaparkan kaleidoskop regulasi kebijakan residen. Tahun 2025 diposisikan sebagai fase transisi penting, yaitu masa awal operasionalisasi Undang Undang Kesehatan Tahun 2023 melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 dan berbagai regulasi turunan. Pada periode awal (Januari–April 2025), belum banyak regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur PPDS, sehingga penyelenggaraan pendidikan masih mengacu pada kombinasi regulasi lama dan norma umum Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023. Kondisi ini memunculkan ketidakpastian implementatif, terutama terkait posisi hukum dan peran PPDS di rumah sakit pendidikan. Lalu pada bulan Mei hingga November beberapa regulasi turunan terbit dimana cukup membawa konteks krusial untuk memahami tantangan serta arah pengembangan PPDS pada tahap implementasi berikutnya.

Haryo Bismantara menegaskan, Transformasi kebijakan pendidikan residen memerlukan basis riset yang kuat untuk menghindari kebijakan yang reaktif dan tidak berkelanjutan. Lanjutnya, Temuan riset menunjukkan bahwa praktik task-shifting tanpa SOP yang jelas menimbulkan ketidakpastian tanggung jawab, sementara burnout residen dipengaruhi oleh faktor multifaktorial yang menuntut pendekatan kebijakan yang lebih holistik, bukan sekadar intervensi personal. Mengulas tren penelitian pada 2023 hingga 2025 berbasis Google Scholar, yang menunjukkan bahwa penelitian pendidikan dokter residen di Indonesia cukup variatif namun masih sporadis, cenderung mengikuti isu yang muncul di media, dan belum terstruktur dalam agenda riset jangka panjang. Sehingga peluang riset kebijakan dan tata kelola pendidikan dokter residen masih sangat terbuka, namun memerlukan pengelompokan agenda riset yang lebih terstruktur.

Dalam sesi outlook 2026, Arvianto memaparkan riset implementasi yang sedang dirancang bersama tim, penelitian yang dirancang untuk menjawab pertanyaan utama terkait kesesuaian implementasi kebijakan pendidikan residen dengan regulasi di dua konteks utama, yaitu di universitas dan di RSPPU, serta menilai apakah residen pada kedua jalur tersebut telah dikelola sebagai pekerja sesuai standar global dan amanat Undang Undang Kesehatan 2023. Berbasis explanatory mixed method, penelitian ini mengombinasikan pendekatan kuantitatif dan kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Kerangka penelitian mengacu pada teori kesiapan perubahan (readiness to change), dengan mempertimbangkan faktor change valence, beban tugas, persepsi sumber daya, dan faktor situasional, baik pada tingkat organisasi maupun individu. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah pemetaan tingkat implementasi kebijakan pendidikan residen, identifikasi determinan kunci keberhasilan dan hambatan, serta rekomendasi berbasis bukti bagi pemerintah sebelum kebijakan diperluas secara nasional. Reporter: Firda Alya

Materi dan Rekaman Kegiatan Klik DISINI

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adffffpiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.hjhjhjhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh