Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk berbuat baik kepada sesama, salah satunya adalah mendonasikan darah untuk dipergunakan oleh orang yang membutuhkan atau yang akrab disebut donor darah. Menurut Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada bagian ke-20 tentang pelayanan darah, disebutkan bahwa donor darah dapat dilakukan pada sukarelawan yang sehat, memenuhi kriteria sebagai donor darah, dan atas persetujuan pendonor. Unit pengelola darah memastikan mutu dan keamanan darah tetap terjaga.
Meskipun Donor darah dapat dilakukan oleh siapa saja, namun dalam kehidupan yang kompleks ini, ada kelompok kelompok masyarakat dengan karakteristik tertentu yang biasa disebut sebagai “kelompok khusus”, tidak disarankan untuk melakukan donor darah. Bagaimana kebijakan donor darah bagi kelompok tersebut?
Kelompok khusus merujuk kepada sekelompok masyarakat atau individu yang karena keadaan fisik, mental, sosial, budaya, dan ekonominya perlu mendapatkan bantuan dan pelayanan kesehatan serta asuhan keperawatan karena sangat rawan terhadap masalah kesehatan. Dalam konteks donor darah ini, kelompok tersebut meliputi anak-anak di bawah usia 17 tahun, ibu hamil dan menyusui, lansia, orang dengan tekanan darah yang tinggi atau rendah, orang yang mengidap penyakit menular, orang dengan riwayat transplantasi organ, orang dengan kadar zat besi tinggi, dan orang dengan interval donor tiga bulan terakhir.
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana dengan orang yang bertato dan orang dengan kecenderungan perbedaan orientasi seksual (homoseksual dan biseksual)? Secara ilmiah kesehatan, kelompok tersebut sangat rentan terhadap masalah penyakit menular seksual. Meski terlihat normal secara kasat mata namun mereka dapat digolongkan sebagai kelompok dengan aktivitas yang beresiko. Dilansir dari laman BBC News Indonesia dan National Geographic Indonesia edisi 2016 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika membuat peraturan khusus yaitu orang dengan Gay dan lesbian diperbolehkan melakukan donor darah dengan syarat tidak melakukan hubungan seks selama satu tahun terakhir, termasuk dengan kondom.
Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai persyaratan pendonor dikutip dengan jelas pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, bahwa penyelenggara donor darah wajib melakukan skrining kesehatan lengkap guna memastikan kualitas dan keamanan darah. Mengutip dari laman Detik Health edisi 14 Juni 2023, Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, dr. Linda Lukitasari Waseso memberikan informasi bahwa orang dengan tato (Tato kulit atau sulam alis) diperbolehkan melakukan donor darah, namun dengan syarat ada jeda waktu satu tahun setelah orang tersebut ditato. Sejalan dengan ketentuan Permenkes RI No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, bahwa orang dengan tato atau tindik termasuk dalam kategori medis yang memerlukan penolakan sementara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa donor darah dapat dilakukan oleh semua orang yang memenuhi syarat dengan sukarela yang telah lolos skrining kesehatan pada pemeriksaan awal. Adapun kebijakan tertentu bagi kelompok khusus dicanangkan semata mata demi keamanan kesehatan masyarakat, bukan berbasis stigma.
Credit:
- Written by Firda Alya R., S.KM
- Editted by dr. Heru Prasanto
Source:
- Ainiyah, N., Nadatien, I., & Hanik, U. (2019). Deteksi Dini Dan Perawatan Kesehatan Pada Permasalahan Kesehatan Kelompok Khusus Di RW 06 Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan. Community Development Journal, 3(1), 9–13. https://doi.org/10.33086/cdj.v3i1.654
- Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
- “Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?”. Artikel CNN Indonesia. Edisi 14 Juni 2024.
- Kaum Gay Tak Boleh Donor Darah. Diskriminasi atau Masalah Kesehatan?. Artikel National Geographic Indonesia. Edisi 19 Juni 2016.
- AS perbolehkan lelaki gay mendonorkan darah. Artikel BBC News Indonesia. Edisi 22 Desember 2015.
- “Benarkah Orang Bertato Tidak Boleh Donor Darah? Begini Penjelasan PMI”. Artikel Detik health. Edisi 14 Juni 2023
- An Evaluation of Policy Restrictions on LGBTQ Blood Donations. Gunner Jensen. UWL Journal of Undergraduate Research XXIV (2021).
- Rev. Current L. & L. Reform 73 (2007) Are Men Who Have Sex with Men Safe Blood Donors.