Selasa, 13 Januari 2026
Pemerintah melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 melakukan perubahan regulasi dalam pendidikan residen. Tujuannya adalah meningkatkan jumlah spesialis agar dapat disebarkan secara lebih merata ke seluruh Indonesia. Regulasi yang baru membuka dua jalur penyelenggaraan pendidikan residen. Pembukaan jalur ini diperlukan karena tempat mendidik dokter spesialis melalui universitas sangat terbatas dan relatif tidak tumbuh untuk mengejar kebutuhan pelayanan termasuk yang dibayar BPJS. Saat ini Indonesia dengan 280 juta penduduk hanya memiliki 26 fakultas kedokteran yang memproduksi 2700 dokter spesialis setahun. Korea Selatan dengan populasi 52 juta penduduk, menghasilkan 3000 dokter dari 102 RS tempat pendidikan dokter spesialis.
Jalur pertama tetap melalui universitas, dimana fakultas kedokteran menjadi pintu masuk utama dan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan. Jalur ini terbuka untuk pendidikan dokter umum dan dokter spesialis/sub-spesialis. Jalur kedua memberi mandat langsung kepada Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) untuk menyelenggarakan pendidikan, dengan tetap melibatkan perguruan tinggi dalam menjaga mutu akademik. Jalur ini terbatas untuk pendidikan dokter spesialis/sub-spesialis. Kedua jalur tersebut berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024 memiliki persamaan mendasar: status pekerja dengan hak dan kewajiban yang sama, mengacu ke kolegium yang sama, serta keterlibatan perguruan tinggi untuk menjamin mutu akademik. Perbedaan terletak pada pintu masuk administratif.
Dalam praktik global, pendidikan residen bersifat hospital based, dan regulasi baru ini membawa Indonesia lebih dekat pada standar tersebut. Residen yang masuk melalui RSPPU (Jalur 2), mirip dengan pendidikan residen di negara-negara maju. Sebagian besar RS Pendidikan di negara maju bekerja sama dengan universitas dalam menyelenggarakan pendidikan residen. Hal ini diacu pula dalam UU Kesehatan 2023.
Di tahun 2025 tercatat pula terjadi masalah ketidakadilan (terkait hak dan kewajiban residen), isu kemanusiaan (terkait meningkatnya kasus bullying dan senioritas antar jenjang residen), hingga pengelolaan SDMnya yang perlu untuk diperbanyak jumlahnya, ditingkatkan mutunya, dan diefektifkan sistematikanya. Pada tahun 2025 telah disusun proposal riset implementasi UU Kesehatan 2023 dan diproyeksikan untuk dilakukan diseminasi kepada mitra atau stakeholder terkait.
Pendaftaran peserta silahkan klik link dibawah
|
Waktu Pelaksanaan |
Durasi (Menit) |
Materi |
Narasumber |
|
(1) |
(2) |
(4) |
(5) |
|
13.00-13.05 WIB |
5’ |
Pembukaan |
Moderator |
|
13.05-13.15 WIB |
10’ |
Materi Pengantar |
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
13.15-13.35 WIB |
20’ |
Diseminasi Proposal Riset Implementasi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis |
Tim Riset:
|
|
13.35-13.55 WIB |
20’ |
Pembahas: Catatan Strategis, Peluang, dan Tantangan Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis 2026 |
Narasumber: dr. Yoyo Suhoyo, M.Med.Ed., Ph.D |
|
13.55-14.45 WIB |
40’ |
Diskusi dan Tanya Jawab |
Mitra dan Peserta |
|
14.45-14.55 WIB |
10’ |
Penyampaian Kesimpulan |
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
14.55-15.00 WIB |
5’ |
Informasi dan Penutup |
Moderator |
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adffffpiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.hjhjhjhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh
