Pelatihan K3: Mengatasi Permasalahan Pelanggaran Mahasiswa dan Keselamatan Pasien di Lingkungan Pendidikan
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan lingkungan pendidikan merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan mahasiswa praktik. Permenkes No. 52 Tahun 2018 tentang K3 di Fasyankes menegaskan pentingnya sistem manajemen K3 untuk mencegah risiko kecelakaan kerja dan menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Namun, dalam praktik pembelajaran di rumah sakit pendidikan dan lahan praktik kebidanan, masih sering ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, seperti ketidakpatuhan terhadap prosedur K3, penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak sesuai, serta kurangnya pemahaman tentang keselamatan pasien. Hal ini berpotensi menimbulkan insiden dan mengancam mutu pelayanan kebidanan.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan bagi mahasiswa dan tenaga pendidik untuk memperkuat pemahaman hukum, manajemen risiko, dan penerapan K3 berbasis keselamatan pasien di lingkungan pendidikan dan pelayanan kebidanan.
Selengkapnya