BimbinganTeknis Penyusunan Perencanaan Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan)
Amanah untuk memperkuat kesiapsiagaan rumah sakit dalam menghadapi bencana tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui UU Kesehatan terbaru ini, regulasi mengenai perumahsakitan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan telah diintegrasikan guna menjamin mutu pelayanan yang adaptif dalam situasi krisis. Kesiapsiagaan bencana ini diperkuat oleh regulasi turunan terbarunya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (yang mencabut PMK Nomor 75 Tahun 2019). Peraturan terbaru ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas, tata kelola, serta kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan (health care facilities preparedness) dalam menghadapi potensi ancaman krisis kesehatan yang semakin kompleks.
Selengkapnya