Pelatihan Mengukur Efisiensi, Menilai Efektivitas: Penerapan DEA dan CEA dalam Pelayanan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) secara berkesinambungan. Implementasi KMKB bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, efisien, berorientasi pada keselamatan pasien, serta memberikan manfaat optimal bagi pasien dan masyarakat.
Dalam praktiknya, berbagai upaya peningkatan mutu telah dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Namun demikian, masih banyak organisasi yang menghadapi tantangan dalam mengevaluasi apakah sumber daya yang digunakan telah dimanfaatkan secara optimal dan apakah suatu intervensi benar-benar menghasilkan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Tanpa pengukuran yang tepat, proses evaluasi dan pengambilan keputusan sering kali masih didasarkan pada asumsi atau indikator yang belum mampu menggambarkan kinerja pelayanan secara komprehensif.
Selengkapnya