<< Kembali ke Pembelajaran Kelembagaan

Pelatihan Jarak Jauh

Kepemimpinan untuk memperkuat Sistem Kesehatan Daerah
pasca pemberlakuan UU Kesehatan 2023

Agustus – Oktober 2024


LATAR BELAKANG
Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan pada tahun 2023 membawa transformasi signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, serta menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan. Namun, implementasi UU Kesehatan ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama di tingkat daerah.

Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan dalam sistem kesehatan daerah. Di tingkat provinsi, terdapat banyak organisasi dan institusi yang terlibat dalam sektor kesehatan, termasuk dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Koordinasi yang efektif antara semua pihak ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU Kesehatan yang sukses.

Selain itu, UU Kesehatan juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam sistem kesehatan daerah. Pimpinan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi implementasi UU Kesehatan di wilayah mereka. Kepemimpinan yang efektif diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah kesehatan prioritas di daerah, seperti penyakit tidak menular, penyakit menular, kematian ibu dan bayi, stunting, dan lain-lain.

Tantangan lain yang dihadapi adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pemimpin di sektor kesehatan. Kemampuan untuk memahami dan menafsirkan UU Kesehatan, serta mengembangkan strategi implementasi yang efektif, menjadi sangat penting. Pelatihan dan pengembangan kepemimpinan menjadi salah satu solusi untuk mempersiapkan para pemimpin dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang dibawa oleh UU Kesehatan.

TUJUAN
Pelatihan hybrid kepemimpinan ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip kepemimpinan dan sense making.
  2. Memperdalam pengetahuan peserta tentang UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan sistem kesehatan daerah.
  4. Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengembangkan usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur sebagai respons terhadap UU Kesehatan.

KOMPETENSI
Kompetensi yang diharapkan sebagai hasil pelatihan meliputi:

  1. Memahami prinsip Kepemimpinan dan Sense Making.
  2. Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP yang menjadi aturan turunan.
  3. Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah.
  4. Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU.

SASARAN PESERTA

  • Pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi di Kalimantan Timur
  • Pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur
  • Pimpinan berbagai lembaga terkait kesehatan di Kalimantan Timur

RANGKAIAN PEMBELAJARAN

  • Pembukaan Pelatihan: termasuk Survei mengenai siapa-siapa yang menjadi Pemimpin. Akan dilakukan survei untuk meminta pendapat mengenai siapa pemimpin di sektor kesehatan.
  • Pendaftaran Pelatihan: 25 Juli – 18 Agustus 2024.
  • Pelatihan jarak-jauh: 19 Agustus – 19 Oktober 2024.

MODUL

  • Modul 1: Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan.
  • Modul 2: Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP No. 20 Tahun 2024, termasuk aspek sejarah.
  • Modul 3: Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah.
  • Modul 4: Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU.

Modul 1a: Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan

Waktu Kegiatan Narasumber
Senin, 19 Agustus 2024
Pukul 13.00 – 14.30 WIB
(Peserta Umum)

Reportase Download Materi
Pengantar
Video Pengantar
Moderator:
dr. Srimurni Rarasati, MPH
(Peneliti PKMK UGM)

Pembicara:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD
(Guru Besar FK-KMK UGM)

  • Topik 1a.1 Reformasi dan PP No. 28 Tahun 2024 yang bersifat Omnibus Law dan Sense-making
  • Diskusi
Video Topik 1a.1
    • Topik 1a.2 Identifikasi Para Pemimpin di Sistem Kesehatan: siapa mereka
    • Diskusi
Video Topik 1a.2
  • Topik 1a.3 Kasus: Penguatan Regulator Sistem Kesehatan
  • Diskusi
Video Topik 1a.3
  • Topik 1a.4 Alat yang digunakan: Meta-leadership
  • Diskusi
Video Topik 1a.4
  • Topik 1a.5 (Catatan untuk menuju Modul 2)
    Catatan: Cara Pemimpin menggunakan Platform Digital untuk mempelajari UU Kesehatan 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024
  • Diskusi
Video Topik 1a.5
Senin, 19 Agustus 2024
Pukul 14.30 – 15.00 WIB
(Peserta Umum)

Reportase
Modul 2: Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP No. 20 Tahun 2024, termasuk aspek Sejarah

Menggunakan website: www.kebijakankesehatanindonesia.net

Video Modul 2
Moderator:
Tri Muhartini, MPA
(Peneliti PKMK UGM)

Pembicara:
Nila Munana, SHG, MHPM
(Asisten Peneliti HPM FK-KMK UGM)

Senin, 26 Agustus 2024
Pukul 13.00 – 16.00 WIB

(Peserta Kalimantan Timur)

Pembukaan Moderator:
Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid
(Peneliti PKMK UGM)
Reportase Pengantar untuk Materi Modul 1: Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan:

  • Topik 1a.1 Reformasi dan PP No. 28 Tahun 2024 yang bersifat Omnibus Law dan Sense-making
  • Topik 1a.2 . Identifikasi Para Pemimpin di Sistem Kesehatan: siapa mereka
  • Topik 1a.3 Kasus: Penguatan Regulator Sistem Kesehatan
  • Topik 1a.4 Alat yang digunakan: Meta-leadership
  • Topik 1.5 (Catatan untuk menuju Modul 2) Catatan: Cara Pemimpin menggunakan
    Platform Digital untuk mempelajari UU Kesehatan 2023 dan PP No. 28 2024
Video Modul 1
Moderator: Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid
(Peneliti PKMK UGM)

Pembicara:Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
(Guru Besar FK-KMK UGM)
Aspirasi, Harapan dan Pesan Kesan

Video Aspirasi, Harapan, dan Pesan Kesan
Moderator: Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid
(Peneliti PKMK UGM)
Pembicara:Dr. dr. H Jaya Mualimin, Sp.Kj, M.Kes, MARS
(Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur)
Diskusi

Topik:

  • Pengalaman sebagai Kepala Dinas Kesehatan (drg. Oscar Primadi, MPH)
Video Diskusi
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
(Guru Besar FK-KMK UGM)

Pembahas:
drg. Oscar Primadi, MPH
(
Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Kemenkes RI)

Modul 2: Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP No. 20 Tahun 2024, termasuk aspek Sejarah

Menggunakan website www.kebijakankesehatanindonesia.net

Video Modul 2
Moderator: Tri Muhartini, MPA
(Peneliti PKMK UGM)
Pembicara:
1. Nila Munana, SHG, MHPM
(Asisten Peneliti HPM FK-KMK UGM)

2. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
(Guru Besar FK-KMK UGM)

 

Modul 1b-1d: Person Leader, Situation, Connectivity

Reportase Download Materi
Waktu Kegiatan Narasumber
Senin, 2 September 2024
Pukul 13.00 – 14.00 WIB
Pengantar

Video Pengantar
  • Topik : Person Leader
  • Pembahasan:
    Pengalaman Kepala Dinas Kesehatan (drg. Oscar Primadi, MPH)
  • Sesi Diskusi
Video 1
Pembicara:
Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes
(Ketua PKMK dan Dosen MMR FK-KMK UGM)
Pembahas:
1. drg. Oscar Primadi, MPH
(Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Kemenkes RI)
2. Riati Anggriani, SH, MARS, MHum
(BKPK Kemenkes RI)

Moderator: dr. Haryo Bismantoro, MPH
(Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM)

Senin, 2 September 2024
Pukul 14.00 – 15.00 WIB
Video 2 Pembicara:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD
(Guru Besar FK-KMK UGM)Pembahas:
Mispoyo, S.Pd., M.Pd
(Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Kaltim)

Moderator: dr. Haryo Bismantoro, MPH

Senin, 2 September 2024
Pukul 15.00 – 16.00 WIB
  • Topik: Connectivity
  • Pembahasan:
    Setyo Budi Basuki, SKM, M.Kes
    (Kepala bidang P2P, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim)

  • Sesi Diskusi
Video 3
Pembicara:
Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes
(Ketua PKMK dan Dosen MMR FK-KMK UGM)

Pembahas:
Setyo Budi Basuki, SKM, M.Kes
(Kepala bidang P2P, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim)

Moderator: dr. Haryo Bismantoro, MPH
(Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM)

 

Modul 3: Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang Terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah
Selasa, 17 September 2024
Pukul 13.00 – 16.00 WIB / 14.00 – 17.00 WITA / 15.00 – 18.00 WIT
Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD

Reportase

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.05 WIB

Pembukaan
Moderator: Nila Munana, SHG, MHPM
(Peneliti PKMK UGM)

13.05 – 13.25 WIB Talkshow Modul 3: Menafsirkan Isu-Isu Penting dalam UU Kesehatan yang Terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah

Pengantar:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD.

Download Materi
13.25 – 14.10 WIB Pembahas:

  • Riati Anggriani, SH., MARS, M.Hum (BKPK Kemenkes RI)
  • drg. Oscar Primadi, MPH (Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Kemenkes RI)
  • Dr. dr. Jaya Mualimin, Sp.Kj, M.Kes, MARS (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur)
14.10 – 14.55 WIB Diskusi dan Tanya Jawab (45 menit)
14.55 – 15.00 WIB Penutupan (Moderator)

 

Modul 4: Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU
Sabtu, 19 Oktober 2024
08.00 – 14.00 WIB / 09.00 – 15.00 WITA / 10.00 – 16.00 WIT
Metode: Hybrid

Reportase
Waktu Kegiatan Pembicara
09.00 – 09.10 WITA Pembukaan: Kepala Dinkes Kalimantan Timur 

Moderator: *

09.10 – 09.40 WITA Pengantar:

  • Refresh kegiatan pelatihan sebelumnya
  • Membahas Pasal Koordinasi dan Sinkronisasi dalam konteks jawaban-jawaban dari Peserta
  • Apa yang baru dan sangat berubah, terkait dengan Kepemimpinan?
  • Apakah memerlukan respon yang tepat di daerah (Propinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota)?
Download Materi
Pembicara:

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

Pemicu Diskusi

Dalam proses memahami UU Kesehatan 2023 dan PP 28 tahun 2024, ada sebuah Pasal menarik:

Bab/Bagian Pasal
BAB XIV KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN Pasal 413 ayat 1:

Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.

Pasal 413 ayat 2:

Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
  2. menyinergikan dan mengonsolidasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan

mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan.

BAB XIV KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN Pasal 413:

Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 paling sedikit dilaksanakan melalui:

  1. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan;
  2. penyusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
  3. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
  4. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan;
  5. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan; dan
  6. koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif

Mengapa ada pasal-pasal ini?

Ada tinjauan sejarah menarik:

Di tahun 2000an, sebagai dampak politik tuntutan demokratisasi, yang merupakan spirit utama masa reformasi politik waktu itu, wewenang pemerintah pusat  sebagai pemegang otoritas sektor kesehatan dikurangi. Hal ini dilakukan melalui berbagai peraturan perundangan yang terbit pada masa ini.

Pada tahun 2000an: serangkaian regulasi menyatakan bahwa sektor kesehatan termasuk yang didesentralisasi. Dalam waktu singkat, Kanwil-Kanwil Departemen Kesehatan dibubarkan di semua propinsi. Juga beberapa Kantor Departemen di Kabupaten/kota.

Pada tahun 2004 diterbitkan UU Praktek Kedokteran dimana sebagian fungsi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia kesehatan, khususnya dokter dan dokter gigi diserahkan ke Organisasi Profesi. Pemerintah tidak mempunyai banyak fungsi, termasuk pembentukan Kolegium, dan STR.

Kemudian berkembang badan-badan seperti BKKBN dan Badan POM.

Di tahun 2011: UU BPJS menyatakan bahwa fungsi pendanaan asuransi sosial kesehatan di pindahkan dari Departemen Kesehatan ke BPJS. Dana PBI APBN hanya lewat di Kemenkes.

Sebelum Covid19, praktis Kementerian Kesehatan tidak mempunyai kemampuan yang cukup secara hukum. Pada waktu Covid19 koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dilakukan secara ad-hoc berdasarkan UU Bencana. Terjadi komando terpusat yang baik. Yang menarik di saat Covid19 urusan stunting dipindahkan dari Kemenkes ke BKKBN.

UU Kesehatan 2023 berusaha memperbaiki situasi sistem kesehatan yang belum baik ini dengan menggunakan pendekatan Omni Bus Law. Kementerian Kesehatan diperkuat agar dapat menjadi Pemimpin dalam sistem kesehatan. Namun sektor kesehatan tetap terdesentralisasi sesuai berbagai UU dalam desentralisasi, dan BPJS tetap berfungsi sesuai UU SJSN dan UU BPJS.

Bahan diskusi:

  1. Bagaimana analisis terhadap pasal 413? Apakah memang benar bahwa wewenang Kemenkes semakin berkurang sejak tahun 2000an. Saat ini Komite Sektor Kesehatan yang bekerja menggunakan Pasal 413 berusaha mengkoordinasi sektor kesehatan yang terbagi-bagi di berbagai otoritas pemerintah. Apakah ini merupakan jawaban dari memperkuat wewenang Kemenkes untuk menjadi koordinator dan sinkronator kegiatan kesehatan di pusat .
  2. Bagaimanakah dengan kebijakan desentralisasi yang tidak diubah dalam UU Kesehatan, namun banyak disebutkan.
  3. Bagaimana di level propinsi? Apakah perlu untuk mengkoordinasi dan mensinkronisasi berbagai kebijakan dan program organisasi-organisasi kesehatan di suatu propinsi. Termasuk UPT-UPT Kemenkes di propinsi, dan kantor-kantor cabang Badan-badan kesehatan.  Apakah Dinas Kesehatan yang berperan sebagai Kementerian Kesehatan. Apakah perlu disusun Peraturan Daerah untuk menangani hal ini?
  4. Bagaimana di level kabupaten/kota? Apakah ada kebutuhan serupa?
Sesi 1:

09.40 – 10.45 WITA

Sesi 1:

Pembahasan dengan cara talkshow. Akan ada beberapa pertanyaan dari Prof. Laksono Trisnantoro untuk para pembahas

  • Riati Anggriani, MARS, M.Hum
  • drg. Oscar Primadi, MPH
  • Dr. dr. Jaya Mualimin, Sp.Kj, M.Kes, MARS (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur)
11.00 – 12.15 WITA Penggunaan prinsip Meta-Leadership untuk melakukan respon di Level Propinsi dan Kabupaten.

Kasus: (1) Sistem Pengelolaan Kesehatan Daerah, dan (2) Diabetes Mellitus

Pasal-pasal yang perlu diperhatikan untuk Kasus1:

Kasus 2:

Melihat ke Web Diabetes Mellitus
https://diabetes-indonesia.net/penanganan-diabetes-melitus-di-indonesia/

12.15  – 13.00 WITA ISHOMA
13.00- 14.30  WITA Respon DinKes Propinsi

  • Pasal-pasal yang penting untuk direspon menjadi Peraturan Daerah
  • Penyusunan Pengelolaan Kesehatan Daerah
  • Apakah perlu mengganti Perda?

Fasilitator:  Prof Laksono Trisnantoro

14.30 – 15.00 WITA Penutup:

Langkah selanjutnya untuk penyusunan Sistem Pengelolaan Kesehatan di Propinsi dengan mengacu pada Peraturan Presiden

 

Ujian akan diselenggarakan setelah rangkaian pelatihan selesai, yaitu pada tanggal 5 – 15 November 2024.
Metode ujian online melalui platform Plataran Sehat (LMS).

  • Video panduan pembuatan akun plataran sehat (LMS): 
Lihat panduan

Referensi website diabetes: https://kaltimprov.diabetes-indonesia.net/

NARAHUBUNG

Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082221377408
Email: lelyana.pkmk@gmail.com