Webinar Berbagai Isu Kebijakan Pendidikan Residen di Tahun 2025. Apa yang Akan Terjadi di Tahun 2026?
Pemerintah melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 melakukan perubahan regulasi dalam pendidikan residen. Tujuannya adalah meningkatkan jumlah spesialis agar dapat disebarkan secara lebih merata ke seluruh Indonesia. Regulasi yang baru membuka dua jalur penyelenggaraan pendidikan residen. Pembukaan jalur ini diperlukan karena tempat mendidik dokter spesialis melalui universitas sangat terbatas dan relatif tidak tumbuh untuk mengejar kebutuhan pelayanan termasuk yang dibayar BPJS. Saat ini Indonesia dengan 280 juta penduduk hanya memiliki 26 fakultas kedokteran yang memproduksi 2700 dokter spesialis setahun. Korea Selatan dengan populasi 52 juta penduduk, menghasilkan 3000 dokter dari 102 RS tempat pendidikan dokter spesialis.
Selengkapnya
Comments are closed.