Rundown Kegiatan
Pelatihan Kepemimpinan untuk memperkuat Sistem Kesehatan Daerah
pasca pemberlakuan UU Kesehatan 2023
Sabtu, 19 Oktober 2024
Modul 4: Melakukan Respon berupa Usulan Revisi terhadap Sistem Pengelolaan Kesehatan Daerah di Propinsi Kalimantan Timur dengan Adanya UU Kesehatan 2023
Sabtu, 19 Oktober 2024
Pukul 08.00 – 14.00 WIB / 09.00 – 15.00 WITA / 10.00 – 16.00 WIT
Metode: Hybrid
Waktu | Kegiatan | Pembicara | |||||||
09.00 – 09.10 WITA | Pembukaan: Kepala Dinkes Kalimantan Timur
Moderator: * |
||||||||
09.10 – 09.40 WITA | Pengantar:
|
Pembicara:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD |
|||||||
Pemicu Diskusi
Dalam proses memahami UU Kesehatan 2023 dan PP 28 tahun 2024, ada sebuah Pasal menarik:
Mengapa ada pasal-pasal ini? Ada tinjauan sejarah menarik: Di tahun 2000an, sebagai dampak politik tuntutan demokratisasi, yang merupakan spirit utama masa reformasi politik waktu itu, wewenang pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas sektor kesehatan dikurangi. Hal ini dilakukan melalui berbagai peraturan perundangan yang terbit pada masa ini. Pada tahun 2000an: serangkaian regulasi menyatakan bahwa sektor kesehatan termasuk yang didesentralisasi. Dalam waktu singkat, Kanwil-Kanwil Departemen Kesehatan dibubarkan di semua propinsi. Juga beberapa Kantor Departemen di Kabupaten/kota. Pada tahun 2004 diterbitkan UU Praktek Kedokteran dimana sebagian fungsi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia kesehatan, khususnya dokter dan dokter gigi diserahkan ke Organisasi Profesi. Pemerintah tidak mempunyai banyak fungsi, termasuk pembentukan Kolegium, dan STR. Kemudian berkembang badan-badan seperti BKKBN dan Badan POM. Di tahun 2011: UU BPJS menyatakan bahwa fungsi pendanaan asuransi sosial kesehatan di pindahkan dari Departemen Kesehatan ke BPJS. Dana PBI APBN hanya lewat di Kemenkes. Sebelum Covid19, praktis Kementerian Kesehatan tidak mempunyai kemampuan yang cukup secara hukum. Pada waktu Covid19 koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dilakukan secara ad-hoc berdasarkan UU Bencana. Terjadi komando terpusat yang baik. Yang menarik di saat Covid19 urusan stunting dipindahkan dari Kemenkes ke BKKBN. UU Kesehatan 2023 berusaha memperbaiki situasi sistem kesehatan yang belum baik ini dengan menggunakan pendekatan Omni Bus Law. Kementerian Kesehatan diperkuat agar dapat menjadi Pemimpin dalam sistem kesehatan. Namun sektor kesehatan tetap terdesentralisasi sesuai berbagai UU dalam desentralisasi, dan BPJS tetap berfungsi sesuai UU SJSN dan UU BPJS. Bahan diskusi:
|
|||||||||
Sesi 1:
09.40 – 10.45 WITA |
Sesi 1:
Pembahasan dengan cara talkshow. Akan ada beberapa pertanyaan dari Prof. Laksono Trisnantoro untuk para pembahas |
|
|||||||
11.00 – 12.15 WITA | Penggunaan prinsip Meta-Leadership untuk melakukan respon di Level Propinsi dan Kabupaten.
Kasus: (1) Sistem Pengelolaan Kesehatan Daerah, dan (2) Diabetes Mellitus Pasal-pasal yang perlu diperhatikan untuk Kasus1: Kasus 2: Melihat ke Web Diabetes Mellitus |
||||||||
12.15 – 13.00 WITA | ISHOMA | ||||||||
13.00- 14.30 WITA | Respon DinKes Propinsi
Fasilitator: Prof Laksono Trisnantoro |
||||||||
14.30 – 15.00 WITA | Penutup:
Langkah selanjutnya untuk penyusunan Sistem Pengelolaan Kesehatan di Propinsi dengan mengacu pada Peraturan Presiden |