<< Kembali ke Pembelajaran Kelembagaan
Pelatihan Jarak Jauh
Kepemimpinan untuk memperkuat Sistem Kesehatan Daerah
pasca pemberlakuan UU Kesehatan 2023
Agustus – Oktober 2024
LATAR BELAKANG
Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan pada tahun 2023 membawa transformasi signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, serta menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan. Namun, implementasi UU Kesehatan ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama di tingkat daerah.
Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan dalam sistem kesehatan daerah. Di tingkat provinsi, terdapat banyak organisasi dan institusi yang terlibat dalam sektor kesehatan, termasuk dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Koordinasi yang efektif antara semua pihak ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU Kesehatan yang sukses.
Selain itu, UU Kesehatan juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam sistem kesehatan daerah. Pimpinan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi implementasi UU Kesehatan di wilayah mereka. Kepemimpinan yang efektif diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah kesehatan prioritas di daerah, seperti penyakit tidak menular, penyakit menular, kematian ibu dan bayi, stunting, dan lain-lain.
Tantangan lain yang dihadapi adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pemimpin di sektor kesehatan. Kemampuan untuk memahami dan menafsirkan UU Kesehatan, serta mengembangkan strategi implementasi yang efektif, menjadi sangat penting. Pelatihan dan pengembangan kepemimpinan menjadi salah satu solusi untuk mempersiapkan para pemimpin dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang dibawa oleh UU Kesehatan.
TUJUAN
Pelatihan hybrid kepemimpinan ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Pelatihan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip kepemimpinan dan sense making.
- Memperdalam pengetahuan peserta tentang UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan sistem kesehatan daerah.
- Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengembangkan usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur sebagai respons terhadap UU Kesehatan.
KOMPETENSI
Kompetensi yang diharapkan sebagai hasil pelatihan meliputi:
- Memahami prinsip Kepemimpinan dan Sense Making.
- Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP yang menjadi aturan turunan.
- Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah.
- Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU.
SASARAN PESERTA
- Pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi di Kalimantan Timur
- Pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur
- Pimpinan berbagai lembaga terkait kesehatan di Kalimantan Timur
RANGKAIAN PEMBELAJARAN
- Pembukaan Pelatihan: termasuk Survei mengenai siapa-siapa yang menjadi Pemimpin. Akan dilakukan survei untuk meminta pendapat mengenai siapa pemimpin di sektor kesehatan.
- Pendaftaran Pelatihan: 25 Juli – 18 Agustus 2024.
- Pelatihan jarak-jauh: 19 Agustus – 19 Oktober 2024.
MODUL
- Modul 1: Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan.
- Modul 2: Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP No. 20 Tahun 2024, termasuk aspek sejarah.
- Modul 3: Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah.
- Modul 4: Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU.
Modul 1a: Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan
Waktu | Kegiatan | Narasumber |
Senin, 19 Agustus 2024 Pukul 13.00 – 14.30 WIB (Peserta Umum) Reportase Download Materi |
Pengantar Video Pengantar |
Moderator: dr. Srimurni Rarasati, MPH (Peneliti PKMK UGM) Pembicara: |
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
Senin, 19 Agustus 2024 Pukul 14.30 – 15.00 WIB (Peserta Umum) Reportase |
Modul 2: Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP No. 20 Tahun 2024, termasuk aspek Sejarah
Menggunakan website: www.kebijakankesehatanindonesia.net Video Modul 2 |
Moderator: Tri Muhartini, MPA (Peneliti PKMK UGM) Pembicara: |
Senin, 26 Agustus 2024 Pukul 13.00 – 16.00 WIB (Peserta Kalimantan Timur) |
Pembukaan | Moderator: Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid (Peneliti PKMK UGM) |
Reportase | Pengantar untuk Materi Modul 1: Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan:
|
Moderator: Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid (Peneliti PKMK UGM) Pembicara:Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (Guru Besar FK-KMK UGM) |
Aspirasi, Harapan dan Pesan Kesan Video Aspirasi, Harapan, dan Pesan Kesan | Moderator: Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid (Peneliti PKMK UGM) Pembicara:Dr. dr. H Jaya Mualimin, Sp.Kj, M.Kes, MARS (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur) |
|
Diskusi
Topik:
|
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (Guru Besar FK-KMK UGM) Pembahas: |
|
Modul 2: Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP No. 20 Tahun 2024, termasuk aspek Sejarah
Menggunakan website www.kebijakankesehatanindonesia.net Video Modul 2 |
Moderator: Tri Muhartini, MPA (Peneliti PKMK UGM) Pembicara: 1. Nila Munana, SHG, MHPM (Asisten Peneliti HPM FK-KMK UGM) 2. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
Modul 1b-1d: Person Leader, Situation, Connectivity
Reportase Download MateriWaktu | Kegiatan | Narasumber |
Senin, 2 September 2024 Pukul 13.00 – 14.00 WIB |
Pengantar Video Pengantar | |
|
Pembicara: Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes (Ketua PKMK dan Dosen MMR FK-KMK UGM) Pembahas: 1. drg. Oscar Primadi, MPH (Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Kemenkes RI) 2. Riati Anggriani, SH, MARS, MHum (BKPK Kemenkes RI) Moderator: dr. Haryo Bismantoro, MPH |
|
Senin, 2 September 2024 Pukul 14.00 – 15.00 WIB |
|
Pembicara: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD (Guru Besar FK-KMK UGM)Pembahas: Mispoyo, S.Pd., M.Pd (Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Kaltim) Moderator: dr. Haryo Bismantoro, MPH |
Senin, 2 September 2024 Pukul 15.00 – 16.00 WIB |
|
Pembicara: Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes (Ketua PKMK dan Dosen MMR FK-KMK UGM) Pembahas: Setyo Budi Basuki, SKM, M.Kes (Kepala bidang P2P, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim) Moderator: dr. Haryo Bismantoro, MPH (Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM) |
Modul 3: Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang Terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah
Selasa, 17 September 2024
Pukul 13.00 – 16.00 WIB / 14.00 – 17.00 WITA / 15.00 – 18.00 WIT
Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD
Waktu | Kegiatan | Narasumber |
13.00 – 13.05 WIB |
Pembukaan |
|
13.05 – 13.25 WIB | Talkshow | Modul 3: Menafsirkan Isu-Isu Penting dalam UU Kesehatan yang Terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah
Pengantar: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD. Download Materi |
13.25 – 14.10 WIB | Pembahas:
|
|
14.10 – 14.55 WIB | Diskusi dan Tanya Jawab (45 menit) | |
14.55 – 15.00 WIB | Penutupan (Moderator) |
Modul 4: Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU
Sabtu, 19 Oktober 2024
08.00 – 14.00 WIB / 09.00 – 15.00 WITA / 10.00 – 16.00 WIT
Metode: Hybrid
Waktu | Kegiatan | Pembicara | |||||||
09.00 – 09.10 WITA | Pembukaan: Kepala Dinkes Kalimantan Timur
Moderator: * |
||||||||
09.10 – 09.40 WITA | Pengantar:
|
Pembicara:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD |
|||||||
Pemicu Diskusi
Dalam proses memahami UU Kesehatan 2023 dan PP 28 tahun 2024, ada sebuah Pasal menarik:
Mengapa ada pasal-pasal ini? Ada tinjauan sejarah menarik: Di tahun 2000an, sebagai dampak politik tuntutan demokratisasi, yang merupakan spirit utama masa reformasi politik waktu itu, wewenang pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas sektor kesehatan dikurangi. Hal ini dilakukan melalui berbagai peraturan perundangan yang terbit pada masa ini. Pada tahun 2000an: serangkaian regulasi menyatakan bahwa sektor kesehatan termasuk yang didesentralisasi. Dalam waktu singkat, Kanwil-Kanwil Departemen Kesehatan dibubarkan di semua propinsi. Juga beberapa Kantor Departemen di Kabupaten/kota. Pada tahun 2004 diterbitkan UU Praktek Kedokteran dimana sebagian fungsi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia kesehatan, khususnya dokter dan dokter gigi diserahkan ke Organisasi Profesi. Pemerintah tidak mempunyai banyak fungsi, termasuk pembentukan Kolegium, dan STR. Kemudian berkembang badan-badan seperti BKKBN dan Badan POM. Di tahun 2011: UU BPJS menyatakan bahwa fungsi pendanaan asuransi sosial kesehatan di pindahkan dari Departemen Kesehatan ke BPJS. Dana PBI APBN hanya lewat di Kemenkes. Sebelum Covid19, praktis Kementerian Kesehatan tidak mempunyai kemampuan yang cukup secara hukum. Pada waktu Covid19 koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dilakukan secara ad-hoc berdasarkan UU Bencana. Terjadi komando terpusat yang baik. Yang menarik di saat Covid19 urusan stunting dipindahkan dari Kemenkes ke BKKBN. UU Kesehatan 2023 berusaha memperbaiki situasi sistem kesehatan yang belum baik ini dengan menggunakan pendekatan Omni Bus Law. Kementerian Kesehatan diperkuat agar dapat menjadi Pemimpin dalam sistem kesehatan. Namun sektor kesehatan tetap terdesentralisasi sesuai berbagai UU dalam desentralisasi, dan BPJS tetap berfungsi sesuai UU SJSN dan UU BPJS. Bahan diskusi:
|
|||||||||
Sesi 1:
09.40 – 10.45 WITA |
Sesi 1:
Pembahasan dengan cara talkshow. Akan ada beberapa pertanyaan dari Prof. Laksono Trisnantoro untuk para pembahas |
|
|||||||
11.00 – 12.15 WITA | Penggunaan prinsip Meta-Leadership untuk melakukan respon di Level Propinsi dan Kabupaten.
Kasus: (1) Sistem Pengelolaan Kesehatan Daerah, dan (2) Diabetes Mellitus Pasal-pasal yang perlu diperhatikan untuk Kasus1: Kasus 2: Melihat ke Web Diabetes Mellitus |
||||||||
12.15 – 13.00 WITA | ISHOMA | ||||||||
13.00- 14.30 WITA | Respon DinKes Propinsi
Fasilitator: Prof Laksono Trisnantoro |
||||||||
14.30 – 15.00 WITA | Penutup:
Langkah selanjutnya untuk penyusunan Sistem Pengelolaan Kesehatan di Propinsi dengan mengacu pada Peraturan Presiden |
Ujian akan diselenggarakan setelah rangkaian pelatihan selesai, yaitu pada tanggal 5 – 15 November 2024.
Metode ujian online melalui platform Plataran Sehat (LMS).
- Video panduan pembuatan akun plataran sehat (LMS):
Referensi website diabetes: https://kaltimprov.diabetes-indonesia.net/
NARAHUBUNG
Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082221377408
Email: lelyana.pkmk@gmail.com