Press ESC to close

Pembelajaran Individu | Reportase

<< Kembali ke Pelatihan Jarak Jauh

Reportase Kegiatan
Pelatihan Kepemimpinan untuk Memperkuat Sistem Kesehatan Daerah Pasca Pemberlakuan UU Kesehatan 2023 – Modul 3

Selasa, 17 September 2024


Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan pelatihan jarak jauh Kepemimpinan untuk Memperkuat Sistem Kesehatan Daerah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Kesehatan 2023 yang pada Selasa (17/09) membahas Modul 3: Menafsirkan Isu-Isu Penting dalam UU Kesehatan yang Terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah. Kegiatan dibuka oleh moderator Nila Munana, MHPM kemudian dilanjutkan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD.

Laksono menjelaskan bahwa latar belakang penyelenggaraan pelatihan adalah adanya berbagai tantangan dalam implementasi UU Kesehatan terutama terkait desentralisasi pemerintahan. UU Kesehatan tidak membongkar UU terkait desentralisasi pemerintahan sehingga pemerintah daerah tetap berperan dalam pengelolaan kesehatan daerahnya.  Tantangan pengelolaan kesehatan yang sering dihadapi di level provinsi adalah koordinasi dan sinkronisasi yang perlu dilaksanakan pemerintah daerah dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan. Koordinasi dan sinkronisasi merupakan hal penting yang juga diatur dalam UU Kesehatan bab 14. Untuk menghadapi tantangan dalam koordinasi tersebut, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dalam sistem kesehatan daerah. Laksono juga memaparkan bahwa akan dilakukan pengembangan penyusunan sistem kesehatan provinsi pasca pelatihan.

Kegiatan selanjutnya adalah pembahasan dari para analis kebijakan dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Pembahas pertama, yakni Riati Anggriani, MARS, M.Hum memaparkan bahwa UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal mengatur secara komprehensif sistem pengelolaan kesehatan. UU Kesehatan mencabut 11 UU sebelumnya dan dirinci kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Pengelolaan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa secara berjenjang. Pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan mengenai pengelolaan kesehatan sebagai amanat dari UU Kesehatan dan PP 28/2024.

Pembahas kedua, yakni drg. Oscar Primadi, MPH memaparkan mengenai implementasi UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan penguatan koordinasi lintas sektor di daerah. UU Kesehatan mengamanatkan peran yang besar bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menekankan penyusunan kebijakan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional. Koordinasi lintas sektor juga vital untuk memastikan pelayanan kesehatan terintegrasi dan merata. Koordinasi dan kolaborasi di daerah tidak hanya melibatkan dinas, melainkan juga komponen pemerintah pusat yang berada di tiap daerah. Adapun pemimpin dalam pengelolaan kesehatan daerah adalah Dinas Kesehatan provinsi. Untuk memperjelas pembagian peran, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat membentuk MoU dan forum koordinasi tertentu.

Pembahas ketiga, yakni Dr. dr. Jaya Mualimin, MARS dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa UU No 17 tahun 2023 sangat terkait dengan UU Otonomi daerah dan dapat berjalan seiring dengan transformasi kesehatan. UU di daerah seharusnya meliputi seluruh UU Kesehatan dengan beberapa harmonisasi dan implementasi dari UU turunan. Jika sebelumnya, pemerintah pusat yang bertanggung jawab mengatur pengelolaan kesehatan daerah, maka setelah UU Kesehatan disahkan, pemerintah daerah memiliki peran besar dalam mengatur pengelolaan kesehatan di daerahnya sendiri. Namun menurut Jaya, UU Kesehatan masih belum menjelaskan detail pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sehingga perlu dijabarkan dalam aturan turunan.

Kegiatan selanjutnya adalah diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif berpartisipasi dalam kegiatan diskusi sehingga dihasilkan beberapa kesepakatan terkait rencana isu yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya. Salah satu isu penting dalam pengelolaan kesehatan daerah adalah pendanaan yang akan dibahas lebih lanjut pada sesi khusus Acara kemudian diakhiri dengan penutup.

Reporter: Mashita Inayah (PKMK UGM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adffffpiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.hjhjhjhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh